Hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setiap negara memiliki hukumnya masing-masing yang berlaku di wilayahnya. Namun, bagaimana jika ada suatu kejadian yang terjadi di luar wilayah negara tersebut? Apakah hukum negara asal berlaku ataukah hukum di tempat kejadian tersebut yang berlaku? Artikel ini akan membahas mengenai hukum menurut tempat berlakunya yaitu.
Pengertian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Hukum menurut tempat berlakunya adalah aturan hukum yang mengatur suatu kejadian yang terjadi di luar wilayah negara asal. Artinya, suatu kejadian akan diatur oleh hukum di tempat kejadian tersebut, bukan oleh hukum negara asal. Misalnya, jika seorang warga negara Indonesia melakukan tindak pidana di Amerika Serikat, maka hukum yang berlaku adalah hukum Amerika Serikat, bukan hukum Indonesia.
Hal ini berlaku karena setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayahnya sendiri dan dapat membuat aturan-aturan yang berlaku di wilayahnya. Namun, jika suatu kejadian terjadi di luar wilayah negara tersebut, maka negara tersebut tidak lagi memiliki kedaulatan atas kejadian tersebut dan aturan hukum yang berlaku adalah aturan hukum di tempat kejadian tersebut.
Kapan Hukum Menurut Tempat Berlakunya Berlaku?
Hukum menurut tempat berlakunya berlaku pada beberapa situasi, di antaranya:
- Kegiatan perdagangan internasional
- Kegiatan penerbangan internasional
- Kegiatan laut internasional
- Perjanjian internasional
Jika suatu kegiatan perdagangan internasional terjadi di luar wilayah suatu negara, maka hukum yang berlaku adalah hukum di tempat kejadian tersebut. Misalnya, jika terjadi sengketa perdagangan antara perusahaan Indonesia dan perusahaan Amerika Serikat di Singapura, maka hukum yang berlaku adalah hukum Singapura.
Jika suatu kejadian terjadi dalam penerbangan internasional, maka hukum yang berlaku adalah hukum di tempat kejadian tersebut. Misalnya, jika terjadi tindak pidana di pesawat yang terbang dari Indonesia ke Amerika Serikat, maka hukum yang berlaku adalah hukum Amerika Serikat jika pesawat tersebut mendarat di Amerika Serikat.
Jika suatu kejadian terjadi di laut internasional, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di tempat kejadian tersebut. Misalnya, jika terjadi tindak pidana di perairan antara Indonesia dan Singapura, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di perairan tersebut.
Jika suatu perjanjian internasional mengatur mengenai hukum yang berlaku pada suatu kejadian yang terjadi di luar wilayah negara asal, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang diatur dalam perjanjian tersebut. Misalnya, jika Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian mengenai hukum yang berlaku pada suatu kejadian yang terjadi di laut internasional, maka hukum yang berlaku adalah hukum yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Contoh Kasus Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Salah satu contoh kasus hukum menurut tempat berlakunya adalah kasus penangkapan kapal ikan China di perairan Natuna oleh Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia pada tahun 2016. Kapal ikan China tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Khusus Indonesia.
Dalam kasus ini, hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia karena kejadian terjadi di wilayah Zona Ekonomi Khusus Indonesia. China awalnya bersikeras bahwa penangkapan tersebut tidak sah karena dilakukan di luar wilayah Indonesia. Namun, Indonesia membantah hal tersebut dan berpegang pada prinsip hukum menurut tempat berlakunya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum menurut tempat berlakunya mengatur suatu kejadian yang terjadi di luar wilayah negara asal. Hukum yang berlaku adalah hukum di tempat kejadian tersebut. Hal ini berlaku pada beberapa situasi, seperti kegiatan perdagangan internasional, penerbangan internasional, laut internasional, dan perjanjian internasional. Adanya prinsip hukum menurut tempat berlakunya menjadi penting dalam menjaga hukum internasional dan mendorong kerjasama antarnegara.