Perpanjang KTP Kadaluarsa: Syarat dan Prosedur yang Harus Dilakukan

Jika sudah waktunya perpanjang KTP dan kamu tidak segera memperpanjangnya, maka kamu akan dianggap tidak mempunyai identitas resmi. Maka dari itu, sangat penting bagi kamu untuk mengetahui bagaimana cara perpanjang KTP yang sudah kadaluarsa.

Syarat-Syarat Perpanjang KTP

Agar kamu dapat memperpanjang KTP yang sudah kadaluarsa, terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

Syarat-Syarat Perpanjang KtpSource: bing.com

1. Warga Negara Indonesia

Jika kamu ingin memperpanjang KTP yang sudah kadaluarsa, kamu harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan dari ketua RT/RW. Selain itu, kamu juga harus menyerahkan fotokopi surat keterangan pindah datang (jika berdomisili baru) dan fotokopi surat nikah atau akte kelahiran.

2. Warga Negara Asing

Berbeda dengan warga negara Indonesia, warga negara asing yang ingin memperpanjang KTP yang sudah kadaluarsa harus menyertakan fotokopi paspor dan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).

Prosedur Perpanjang KTP Kadaluarsa

Setelah kamu mempersiapkan semua syarat yang diperlukan, kamu harus mengetahui bagaimana cara melakukan perpanjang KTP yang sudah kadaluarsa. Berikut ini adalah prosedur perpanjang KTP yang harus kamu lakukan:

Prosedur Perpanjang Ktp KadaluarsaSource: bing.com

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di wilayah kamu. Pastikan kamu datang pada hari dan jam kerja Disdukcapil.

2. Mengambil Nomor Antrian

Setelah datang ke Disdukcapil, kamu harus mengambil nomor antrian untuk mengurus perpanjang KTP. Pastikan kamu memperhatikan loket mana yang akan kamu tuju untuk mengurus perpanjang KTP.

3. Melakukan Verifikasi Data

Setelah nomor antrian kamu dipanggil, petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi data yang kamu berikan. Pastikan data yang kamu berikan sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

4. Membayar Biaya Perpanjang KTP

Setelah data kamu diverifikasi, kamu akan diminta untuk membayar biaya perpanjang KTP. Pastikan kamu membawa uang yang cukup untuk membayar biaya perpanjang KTP.

5. Mengambil Foto dan Sidik Jari

Setelah membayar biaya perpanjang KTP, kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan kamu mengenakan baju yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang berlebihan.

6. Mengambil KTP Baru

Setelah semua proses selesai, kamu akan diberikan tanda terima dan diminta untuk menunggu beberapa saat untuk mengambil KTP yang sudah diperpanjang. Jangan lupa untuk memeriksa apakah semua data yang tercantum di KTP sudah benar sebelum kamu meninggalkan Disdukcapil.

Biaya Perpanjang KTP Kadaluarsa

Biaya perpanjang KTP yang sudah kadaluarsa tidak sama untuk setiap daerah. Namun, secara umum, biaya perpanjang KTP yang sudah kadaluarsa berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 100.000. Terdapat kemungkinan biaya perpanjang KTP yang lebih mahal jika kamu melakukan perpanjang KTP di kota-kota besar.

Kesimpulan

Perpanjang KTP kadaluarsa sangat penting untuk menjaga identitas resmi kamu. Selain itu, perpanjang KTP juga dapat membantu kamu dalam memproses berbagai dokumen resmi. Dalam memperpanjang KTP yang sudah kadaluarsa, kamu harus mempersiapkan semua syarat yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Semoga informasi di atas dapat membantu kamu dalam memperpanjang KTP yang sudah kadaluarsa.