Syarat Bikin SKCK Depok

Jika kamu ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Depok, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Polri dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam tindak pidana. SKCK ini umumnya dibutuhkan untuk kepentingan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Syarat Membuat SKCK di Depok

Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat SKCK di Depok:

1. Fotokopi KTP

Fotokopi KtpSource: bing.com

Syarat pertama yang harus kamu penuhi adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan fotokopi KTP yang kamu bawa dalam kondisi yang baik dan jelas terbaca.

2. Surat Permohonan

Surat PermohonanSource: bing.com

Kamu juga perlu menyiapkan surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Depok. Surat permohonan tersebut harus mencantumkan alasan pembuatan SKCK, nama lengkap, nomor KTP, dan alamat lengkap. Pastikan surat permohonan yang kamu tulis dalam bahasa yang jelas dan mudah dipahami.

3. Pas Foto

Pas FotoSource: bing.com

Untuk membuat SKCK, kamu harus menyiapkan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar. Pastikan pas foto yang kamu bawa dalam kondisi yang baik dan jelas terlihat.

4. Biaya Pembuatan

Biaya PembuatanSource: bing.com

Untuk membuat SKCK, kamu juga perlu membayar biaya administrasi. Besar biaya tersebut bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah. Pastikan kamu mengetahui besaran biayanya dan membawanya dalam bentuk tunai.

Bagaimana Cara Membuat SKCK di Depok?

Setelah kamu memenuhi semua syarat pembuatan SKCK di Depok, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur berikut:

1. Datang ke Kantor Polisi

Kantor PolisiSource: bing.com

Datanglah ke kantor polisi terdekat di Kota Depok. Pastikan kamu datang pada jam kerja yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

2. Mengisi Formulir

Formulir SkckSource: bing.com

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir SKCK yang telah disediakan oleh pihak kepolisian. Isilah semua kolom dengan data yang valid dan benar.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya PembuatanSource: bing.com

Setelah formulir terisi, kamu harus membayar biaya administrasi sesuai dengan kebijakan setiap kepolisian daerah. Pastikan kamu membawa uang dalam bentuk tunai.

4. Verifikasi Data

Verifikasi DataSource: bing.com

Setelah mengisi formulir dan membayar biaya administrasi, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi data yang telah kamu berikan. Pastikan data yang kamu berikan sesuai dengan data yang tertera di KTP.

5. Pengambilan SKCK

Pengambilan SkckSource: bing.com

Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan data telah terverifikasi, kamu dapat mengambil SKCK di kantor polisi setelah beberapa hari. Pastikan kamu membawa tanda bukti pengambilan SKCK seperti tanda terima atau surat keterangan lainnya.

Kesimpulan

Demikianlah syarat membuat SKCK di Kota Depok. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk memudahkan proses pembuatan SKCK kamu. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang telah disebutkan dalam artikel ini dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkan SKCK di Kota Depok.